DIMENSI DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI
Hak untuk
berkomunikasi di ruang publik merupakan hak yang paling dasar bagi kehidupan
manusia. Menurut Boris Libois (
2002:19), yang mengemukakan bahwa hak berkomunikasi di ruang publik tidak bisa
dilepaskan dari otonomi demokrasi untuk berekspresi. Jadi, untuk menjamin
otonomi demokrasi bias
berjalan, apabila hak untuk berkomunikasi di publik dihormati.
Etika
komunikasi merupakan bagian dari upaya menjamin otonomi demokrasi tersebut.
Etika komunikasi berhubungan dengan praktek institusi, hokum, komunitas,
strukktur social, politik, dan ekonomi. Maka, aspek sarana atau etika strategi
dalam bentuk regulasi sangat perlu. Yang
bukan membatasi tetapi justru membantu agar media bisa tetap memiliki
kredibilitas dan kepercayaan dari masyarakat sebagai pelayanana informasi
publik.
Tiga Dimensi Etika Komunikasi
1.
Dimensi yang langsung dengan aktor perilaku aktor komunikasi,
yaitu Aksi komunikasi. Perilaku aktor komunikasi hanya menejadi
salah satu demensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek
etisnya ditunjukan pada kehendak baik untuk bertanggungjawab. Kehendak baik ini
diungkaapkan dalama etika profesi dengan maksud agar norma intern yang mengatur
profesi. Aturan semacam ini terdapat dalam deontologi jurnalistik, yaitu :
1). Hormat dan perlindungan atas hak dan warga negara akan
informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam
kategori ini adalah perlindungan atas sumber berita; pemberitaan informasi yang
benar dan tepat, jujur, dan lengkap; pembedaan antara fakta dan komentar,
informasi dan opini; sedangkan mengenai metode untuk mendapaptkan informasi
harus jujur dan pantas ( harus ditolak jika ternyata hasil curian,
menyembunyikan, menyalahgunakan kepercayaan, dengan menyamar, pelanggaran
terhadap rahasia profesi atau instruksi yang harus dirahasiakan).
2). Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga
Negara. Termasuk dalam kategori ini adalah hak akan martabat dan kehormatan;
hak akan kesehatan fisik dan mental; hak konsumen dan hak untuk berekspresi
dalam media; serta hak jawab. Selain itu, harus mendapatkan jamainan juga,
yaitu hak akan privacy, praduga tak bersalah, hak akan reputasi, hak akan citra
yang baik, hak bersuara, dan hak akan rahasia komunikasi. Jadi hak informasi
tidak visa memberi pembenaran pada upaya yang akan merugikan pribadi seseorang.
Setiap orang amempunyai hak untuk menerima atau menolak penyebaran identitasnya
melalui media.
3). Ajakan untuk menjaga harmoni
masyarakat.unsur ketiga deontologi jurnalaisme ini melarang semua bentuk provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan
kebencian atau ajakan pada apembangkangan sipil.
2.
Regulasi melalui undang-undang dan hokum yang memadai (
sarana). Dimensi sarana ini memfokuskan pada system media dan prinsip dasar
pengorganisasian praktek penyelenggara informasi, termasuk yang mendasari
hubungan produk informasi.Termasuk dimensi sarana ini
meliputi :
a) Semua bentuk regulasi
oleh penguasa publik ( tatanan hokum dan institusi). Azas kesamaah dan masalah
siapa diuntungkan atau dirugikan oleh hokum atau institusi
tertentu;
b) Struktur social yang direkayasa secara politik menganut prinsip
timbal balik ( hubungan kekuasaan yang mempengaruhi produksi informasi)
termasuk determinisme ekonomi dan teknologi. Prinsip
Habermas “ masing-masing pihak sepakat
mengkoordinasikan tindakan mereka untuk mencapai tujuan masing-masing” ( Vo. I,
1981: 117).
3.
Dimensi Tujuan,
menyangkut nilai demokrasi , terutama
akebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan hak informasi yang benar.
Dalam negara demokrasi, para kator komunikasi, peneliti, asosiasi, warga
negara, dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap
nilai kebebasan tersebut. Negara harus menjamin serta memfasilitasi terwujudnya
nilai tersebut. Dimensi tujuan terkait langsung dengan
meta-etika. Meta etika merefleksikan masalah status, rasionalitas, dan
legitimasi aktor komunikasi (wartawan), struktur informasi ( media elektronik
dan cetak). Artinya bila ada regulasi yang semakin sempit membatasi lingkup kebebasan
harus ditolak, tetapi jika sistem media tidak peka, mengabaikan atau menghambat
pembangunan institusi yang lebih adil juga perlu dipertanyakan.
Daftar Pustaka
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi Manipulasi
Media, kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta : Kanisius.
http://ueu5783.weblog.esaunggul.ac.id/2013/12/23/dimensi-etika-komunikasi/
terimakasih banyaaak udah posting ini <3
BalasHapuskeren banget background item fontnya juga item
BalasHapus