DIMENSI DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI DAN SKEMA TIGA DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI

DIMENSI DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI

Hak untuk berkomunikasi di ruang publik merupakan hak yang paling dasar bagi kehidupan manusia. Menurut Boris Libois ( 2002:19), yang mengemukakan bahwa hak berkomunikasi di ruang publik tidak bisa dilepaskan dari otonomi demokrasi untuk berekspresi. Jadi, untuk menjamin otonomi demokrasi  bias berjalan, apabila hak untuk berkomunikasi di publik dihormati.
Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya menjamin otonomi demokrasi tersebut. Etika komunikasi berhubungan dengan praktek institusi, hokum, komunitas, strukktur social, politik, dan ekonomi. Maka, aspek sarana atau etika strategi dalam bentuk regulasi sangat perlu. Yang bukan membatasi tetapi justru membantu agar media bisa tetap memiliki kredibilitas dan kepercayaan dari masyarakat sebagai pelayanana informasi publik.


Tiga Dimensi Etika Komunikasi
1.      Dimensi yang langsung dengan aktor perilaku aktor komunikasi, yaitu Aksi komunikasi. Perilaku aktor komunikasi hanya menejadi salah satu demensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi. Aspek etisnya ditunjukan pada kehendak baik untuk bertanggungjawab. Kehendak baik ini diungkaapkan dalama etika profesi dengan maksud agar norma intern yang mengatur profesi. Aturan semacam ini terdapat dalam deontologi jurnalistik, yaitu :
1). Hormat dan perlindungan atas hak dan warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam kategori ini adalah perlindungan atas sumber berita; pemberitaan informasi yang benar dan tepat, jujur, dan lengkap; pembedaan antara fakta dan komentar, informasi dan opini; sedangkan mengenai metode untuk mendapaptkan informasi harus jujur dan pantas ( harus ditolak jika ternyata hasil curian, menyembunyikan, menyalahgunakan kepercayaan, dengan menyamar, pelanggaran terhadap rahasia profesi atau instruksi yang harus dirahasiakan).
2). Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga Negara. Termasuk dalam kategori ini adalah hak akan martabat dan kehormatan; hak akan kesehatan fisik dan mental; hak konsumen dan hak untuk berekspresi dalam media; serta hak jawab. Selain itu, harus mendapatkan jamainan juga, yaitu hak akan privacy, praduga tak bersalah, hak akan reputasi, hak akan citra yang baik, hak bersuara, dan hak akan rahasia komunikasi. Jadi hak informasi tidak visa memberi pembenaran pada upaya yang akan merugikan pribadi seseorang. Setiap orang amempunyai hak untuk menerima atau menolak penyebaran identitasnya melalui media.
3). Ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat.unsur ketiga deontologi jurnalaisme ini melarang semua bentuk  provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau ajakan pada apembangkangan sipil.

2.      Regulasi melalui undang-undang dan hokum yang memadai ( sarana). Dimensi sarana ini memfokuskan pada system media dan prinsip dasar pengorganisasian praktek penyelenggara informasi, termasuk yang mendasari hubungan produk informasi.Termasuk dimensi  sarana ini meliputi :
a)      Semua bentuk regulasi oleh penguasa publik ( tatanan hokum dan institusi). Azas kesamaah dan masalah siapa diuntungkan atau dirugikan oleh hokum atau  institusi tertentu;
b)      Struktur social  yang direkayasa secara politik menganut prinsip timbal balik ( hubungan kekuasaan yang mempengaruhi produksi informasi) termasuk determinisme  ekonomi dan teknologi. Prinsip Habermas “ masing-masing  pihak sepakat mengkoordinasikan tindakan mereka untuk mencapai tujuan masing-masing” ( Vo. I, 1981: 117).
     
3.      Dimensi Tujuan, menyangkut  nilai demokrasi , terutama akebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan hak informasi yang benar. Dalam negara demokrasi, para kator komunikasi, peneliti, asosiasi, warga negara,  dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Negara harus menjamin serta memfasilitasi terwujudnya nilai tersebut. Dimensi tujuan terkait langsung dengan meta-etika. Meta etika merefleksikan masalah status, rasionalitas, dan legitimasi aktor komunikasi (wartawan), struktur informasi ( media elektronik dan cetak). Artinya bila ada regulasi yang semakin sempit membatasi lingkup kebebasan harus ditolak, tetapi jika sistem media tidak peka, mengabaikan atau menghambat pembangunan institusi yang lebih adil juga perlu dipertanyakan.

  
Daftar Pustaka
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi Manipulasi Media, kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta : Kanisius.
http://ueu5783.weblog.esaunggul.ac.id/2013/12/23/dimensi-etika-komunikasi/

Komentar

Posting Komentar